Pemkot Jakpus Desak Pengembang Sertifikatkan Lahan Fasos Fasum
Pemerintah Kota Jakarta Pusat, mendesak pengembang pusat perbelanjaan Plaza Kenari Mas mensertifikatkan lahan yang telah diserahkan sebagai aset fasos fasum, pada 2018 dan 2019 lalu.
Terus menagih kewajiban pengembang
Kepala Subbidang Pemantauan Suku Badan Pengelolaan Aset Jakarta Pusat, Masyati mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan untuk memastikan aset lahan fasos fasum yang diserahkan pengembang yang mengantongi SIPPT dari Pemprov DKI Jakarta.
"Pengembang Plaza Kenari Mas sudah menyerahkan aset lahan fasos fasum sekitar 2090 meter persegi pada 2018 dan 2019," ujar Masyati, Senin (10/8).
Pemkot Jakut Luncurkan Pengembangan Portal Website TerintegrasiNamun, lanjut Masyati, pengembang hingga saat ini belum mensertifikatkan lahan fasos fasum yang sudah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Padahal, seharusnya di dalam dua surat Berita Acara Serah Terima (BAST) tahun 2018 dan 2019 yang telah disepakati, pengembang wajib mensertifikatkan setahun setelah aset lahan fasos fasum yang diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta," paparnya.
Untuk itu, lanjut Masyati, tim Pemkot Jakarta Pusat datang kembali ke gedung Plaza Kenari Mas untuk meminta pengembang segera membuat sertifikat aset fasos fasum ke kantor BPN.
"Kami akan terus menagih kewajiban pengembang mensertifikatkan aset lahan fasos fasum yang diserahkan atas nama Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.